
Pada tahun 1920 sekitar 530.000 penduduk Jeman beragama Yahudi. Setelah terjadinya genosida alias holocaust, hanya beberapa ribu warga Yahudi yang masih tinggal di Jerman. Melalui arus imigrasi dari negera-negara eks Uni Sovyet sejak tahun 1990-an, umat Yahudi bertambah cukup banyak. Kini terdapat sekitar 106.000 anggota umat dalam lebih dari 100 jemaat; spektrumnya dari jemaat ortodoks, pembaruan, sampai yang liberal. Kedudukan agama Islam telah bertambah penting berkat imigrasi. Jumlah penganutnya di Jerman diperkirakan mencapai 4 juta jiwa yang berasal dari kurang lebih 50 negara. Di banyak kota telah terbentuk jemaah Islam. Umatnya berkumpul di 2.600 masjid dan pusat pertemuan.
Di Jerman tidak ada gereja negara. Dasar hubungan antara negara dan agama ialah kebebasan agama dan ibadat yang terjamin oleh konstitusi, pemisahan antara negara dan gereja dalam arti kata netralitas pihak negara dalam urusan agama, dan hak menentukan sendiri dari badan keagamaan. Negara dan gereja atau korporasi agama bekerja sama atas dasar kemitraan. Negara umpamanya turut membiayai taman kanak-kanak atau sekolah yang diselenggarakan oleh badan keagamaan. Gereja-gereja menarik pajak gereja yang dipungut oleh negara untuk membiayai pelayanan sosial. Konstitusi Jerman menjamin diadakannya pelajaran agama Kristen Katolik dan Protestan di sekolah sebagai mata pelajaran reguler (dengan pembatasan di Bremen dan Berlin). Diadakan juga uji coba pendidikan agama Islam di beberapa negara bagian yang mempunyai jumlah siswa-siswi beragama Islam yang cukup signifikan. Melalui Konferensi Islam Jerman (sejak 2006) terbentuk forum untuk dialog berstruktur antara negara, sejumlah himpunan Islam dan mayoritas kaum Muslim di Jerman yang tidak menjadi anggota organisasi.