
Sistem yang berciri negara kesejahteraan
telah dikenal di Jerman sejak zaman industrialisasi. Pada akhir abad
ke-19, Kanselir “Reich”, Otto von Bismarck, mengembangkan struktur dasar
asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Di bawah bimbingannya lahir
undang-undang mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan,
serta untuk jaminan terhadap keadaan tidak sanggup bekerja akibat
cacat, dan jaminan hari tua. Ketika itu hanya 10 persen di antara
penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di bidang sosial,
sekarang hampir 90 persen menikmati perlindungannya.
Selama
beberapa dasawarsa berikutnya, jaringan sosial diperluas dan sekaligus
dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi
terhadap akibat finansial dari pengangguran, dan pada tahun 1995 jenis
asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan. Kini abad ke-21
menuntut diadakannya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural
pada semua sistem itu, khususnya dalam hal kesinambungannya.
Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang
disertai angka kelahiran yang relatif rendah, begitu juga perkembangan
di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial ke batas
kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh,
lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan
mengamankan jaringan sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.