Kesejahteraan untuk semua dan keadilan sosial, itulah sasaran yang
dituju Ludwig Erhard, Menteri Federal Urusan Ekonomi pada waktu ekonomi
pasaran berorientasi sosial diterapkan di Jerman pada akhir tahun
1950-an. Tata ekonomi “model Jerman” menjadi kisah sukses, dan dicontoh
banyak negara. Salah satu pilar utama sukses itu ialah sistem jaminan
sosial paripurna. Jaringan sosial di Jerman termasuk yang paling rapat
di dunia: 26,7 persen pendapatan nasional bruto dipergunakan untuk
belanja negara di bidang sosial. Untuk perbandingan, Amerika Serikat
menginvestasikan 15,9 persen di bidang itu, negara anggota OECD
rata-rata 20,5 persen. Di Jerman, sistem lengkap yang mencakup asuransi
kesehatan, purnakarya, kecelakaan, perawatan dan pengangguran melindungi
warga terhadap dampak finansial dari risiko yang dapat mengancam
eksistensi. Jaringan sosial itu juga meliputi tunjangan yang dibiayai
oleh pajak, seperti dana pengimbang untuk keluarga (tunjangan anak,
potongan pajak) atau tunjangan yang menutup pengeluaran untuk kebutuhan
pokok purnakaryawan atau orang cacat tetap. Menurut pengertian yang
berlaku, Jerman adalah negara sosial yang memprioritaskan jaminan sosial
bagi semua warganya.
Sistem yang berciri negara kesejahteraan
telah dikenal di Jerman sejak zaman industrialisasi. Pada akhir abad
ke-19, Kanselir “Reich”, Otto von Bismarck, mengembangkan struktur dasar
asuransi sosial yang dikelola oleh negara. Di bawah bimbingannya lahir
undang-undang mengenai asuransi kecelakaan kerja dan asuransi kesehatan,
serta untuk jaminan terhadap keadaan tidak sanggup bekerja akibat
cacat, dan jaminan hari tua. Ketika itu hanya 10 persen di antara
penduduk Jerman mendapat keuntungan dari legislasi di bidang sosial,
sekarang hampir 90 persen menikmati perlindungannya.
Selama
beberapa dasawarsa berikutnya, jaringan sosial diperluas dan sekaligus
dijadikan lebih spesifik. Pada tahun 1927 misalnya ditambahkan asuransi
terhadap akibat finansial dari pengangguran, dan pada tahun 1995 jenis
asuransi wajib bertambah dengan asuransi perawatan. Kini abad ke-21
menuntut diadakannya reorientasi yang bersifat mendasar dan struktural
pada semua sistem itu, khususnya dalam hal kesinambungannya.
Faktor-faktor seperti meningkatnya jumlah orang lanjut usia yang
disertai angka kelahiran yang relatif rendah, begitu juga perkembangan
di pasaran kerja telah membawa sistem jaminan sosial ke batas
kemampuannya. Dengan mengadakan pembaruan secara menyeluruh,
lembaga-lembaga politik berupaya menghadapi tantangan itu dan
mengamankan jaringan sosial bagi generasi mendatang pula secara solider.